Aturan tentang Sambungan Ilegal (Ilegal Connection)

Halo pelanggan setia Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan!

Sepertinya kasus pencurian air atau illegal connection semakin marak terjadi di Kota Tarakan. Padahal tindakan ini merupakan tindakan yang melanggar aturan dan dapat dipidanakan loh!

Seperti judulnya, sambungan ilegal merupakan sambungan air tanpa izin dan tanpa melewati meter air loh. Larangan terkait sambungan illegal juga telah diatur dalam Pasal 38 huruf g dan huruf h Peraturan Direktur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan yang berbunyi:

Pasal 38

“Setiap orang atau badan dilarang:

g. menyambung kembali sambungan rumah tanpa seizin Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan setelah dilakukan pemutusan sambungan oleh Perumda Air  Minum Tirta Alam Tarakan

h. menyadap air minum langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas tanpa melalui air atau mengambil air minum sebelum meter air”

Jika terbukti melanggar, maka akan mendapat sanksi berupa denda, pemutusan/pembongkaran Sambungan Rumah dan/atau dilaporkan ke pihak berwajib.

Jika teman-teman menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran, bisa langsung dilaporkan ke kantor kami atau melalui nomor pelayanan di 0811-5992-089. Tenang, identitas pelapor akan kami jaga ya!

Semoga informasi Tirtamen yang satu ini bermanfaat ya teman! Sampai jumpa!

 

 

 

 

 

Copyright © 2021 - Perumdam Tirta Alam Tarakan